Artikel
Persyaratan Administrasi Akta Kematian
31 Oktober 2021 09:23:26
Administrator
282 Kali Dibaca
1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01],
2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI] atau [COPY] jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK),
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor,
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah),
5. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas,
6. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06],
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Dini Skala Rumah Tangga, KKN Kelompok 16 - Desa Betiting, Cerme, Gresik
Serunya Lomba Bank Sampah dan Taman Toga di Desa Betiting, Cerme, Gresik, 39 Peserta Adu Kreasi

